Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem progresif untuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Konsekuensinya, sistem pajak ini terbagi dalam empat kelas wajib pajak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP).
Pemberlakuan sistem ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan.
"Perda itu mulai berlaku tahun 2013. Sistem progresif ini menganut prinsip keadilan. Setiap warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, pajak yang dikenakan lebih besar. Sebaliknya, warga yang memiliki kemampuan ekonomi kecil, dibebankan pajak lebih kecil," tutur Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Selasa (19/3), di Jakarta.
Tarif PBB terbagi dalam 4 kelas, yakni kelas 1 nilai PBB 0,01 persen per tahun, kelas 2 tarif PBB 0,1 persen per tahun, kelas 3 tarif PBB 0,2 persen per tahun, dan kelas 4 nilai PBB 0,3 persen.
Implikasi pemberlakuan tarif baru ini, wajib pajak kelas 1 hingga kelas 3 tarifnya turun. Adapun tarif kelas 4 naik 30 persen. "Ini yang dinamakan pajak prorakyat. Bagi mereka yang asetnya kecil, pajaknya juga kecil," kata Iwan.
sumber : kaskus
0 komentar:
Posting Komentar