Hakekat Pendidikan

A.  Hakekat Pendidikan
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani “paedagogie” yang akar katanya “pais” yang berarti anak dan “again” yang artinya bimbingan. Jadi “paedagogie” berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasa inggris pendidikan diterjemahkan menjadi “Education”. Education berasal dari bahasa Yunani “educare” yang berarti membawa keluar yang tersimpan dalam jiwa anak, untuk dituntun agar tumbuh dan berkembang.
Menurut Langeveld, pendidikan adalah “bimbingan atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap dalam melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.”
Sedangkan menurut Driyarkara, pendidikan adalah “hidup bersama dalam kesatuan ‘tri tunggal’ ayah, ibu dan anak di mana terjadi pemanusiaan anak dengan mana dia berproses untuk akhirnya memanusia sendiri sebagai purnawan.”
Jadi pendidikan adalah suatu proses yang terjadi antara pendidik dengan subjek didik menggunakan suatu alat atau teknik tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan.

B.  Lembaga Pendidikan di Indonesia

1.    Menteri Pendidikan Nasional
Tugas dari Menteri Pendidikan Nasional adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

2.    Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Umum; Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri; Biro Keuangan; Biro Kepegawaian; dan Biro Hukum dan Organisasi.

3.    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.

4.    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar; Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar; dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

5.    Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan menengah. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas; Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Menengah; Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah.

6.    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Kelembagaan dan Kerja Sama; Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

7.    Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal; Inspektorat I; Inspektorat II; Inspektorat III; Inspektorat IV; dan Inspektorat Investigasi.

8.    Badan Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat Badan; Pusat Penelitian Kebijakan; Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan Pusat Penilaian Pendidikan.

9.    Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas Sekretariat Badan; Pusat Pengembangan dan Pelindungan; dan Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan.

10.  Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas Sekretariat Badan; Pusat Pengembangan Profesi Pendidik; Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan; dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.

11.  Pusat Teknologi Komunikasi dan Informasi
Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang teknologi informasi dan komunikasi pendidikan. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan evaluasi kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan. Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas Bagian Tata Usaha; Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film; Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; Bidang Pengembangan Jejaring; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

12.  Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang pengelolaan informasi dan publikasi pendidikan serta hubungan masyarakat. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, publikasi, dan pencitraan pendidikan. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Bagian Tata Usaha; Bidang Informasi; Bidang Pengembangan Kemitraan; Bidang Pencitraan Publik; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

13.  Pusat Data dan Statistik Pendidikan
Pusat Data dan Statistik Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan. Pusat Data dan Statistik Pendidikan terdiri atas Bagian Tata Usaha; Bidang Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan; Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran; Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik; dan Kelompok Jabatan Fungsional.

14.  Staf Ahli
Staf Ahli Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal. Staf Ahli terdiri atas Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang Sosial dan Ekonomi Pendidikan; Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; Staf Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Suhartama Febrizki / Template by : Urangkurai