Hakekat Pendidikan
A. Hakekat
Pendidikan
Istilah pendidikan berasal dari bahasa
Yunani “paedagogie” yang akar katanya “pais” yang berarti anak dan “again” yang
artinya bimbingan. Jadi “paedagogie” berarti bimbingan yang diberikan kepada
anak. Dalam bahasa inggris pendidikan diterjemahkan menjadi “Education”.
Education berasal dari bahasa Yunani “educare” yang berarti membawa keluar yang
tersimpan dalam jiwa anak, untuk dituntun agar tumbuh dan berkembang.
Menurut Langeveld, pendidikan adalah “bimbingan
atau pertolongan yang diberikan oleh orang dewasa kepada perkembangan anak
untuk mencapai kedewasaannya dengan tujuan agar anak cukup cakap dalam
melaksanakan tugas hidupnya sendiri tidak dengan bantuan orang lain.”
Sedangkan menurut Driyarkara, pendidikan
adalah “hidup bersama dalam kesatuan ‘tri tunggal’ ayah, ibu dan anak di mana
terjadi pemanusiaan anak dengan mana dia berproses untuk akhirnya memanusia
sendiri sebagai purnawan.”
Jadi
pendidikan adalah suatu proses yang terjadi antara pendidik dengan subjek didik
menggunakan suatu alat atau teknik tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan.
B. Lembaga Pendidikan di Indonesia
1. Menteri
Pendidikan Nasional
Tugas dari Menteri Pendidikan Nasional
adalah menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2. Sekretariat
Jenderal
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Pendidikan Nasional. Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Umum; Biro Perencanaan dan Kerja Sama
Luar Negeri; Biro Keuangan; Biro Kepegawaian; dan Biro Hukum dan Organisasi.
3. Direktorat
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
Direktorat Jenderal Pendidikan
Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal
mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis
di bidang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan nonformal, dan
pendidikan informal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal,
dan Informal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini; Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;
Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; dan Direktorat Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
4.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar
Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang pendidikan dasar. Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembinaan
Sekolah Dasar; Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; Direktorat
Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar; dan Direktorat
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
5.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang pendidikan menengah. Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Atas; Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah
Kejuruan; Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan
Menengah; Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Menengah.
6.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi
Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standarisasi teknis di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Kelembagaan dan
Kerja Sama; Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan; Direktorat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan; dan Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada
Masyarakat.
7.
Inspektorat
Jenderal
Inspektorat Jenderal dipimpin
oleh seorang Inspektur Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Pendidikan Nasional. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan
Nasional mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Pendidikan Nasional. Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal; Inspektorat I; Inspektorat II; Inspektorat III;
Inspektorat IV; dan Inspektorat Investigasi.
8.
Badan
Penelitian dan Pengembangan
Badan Penelitian dan Pengembangan
dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Pendidikan Nasional. Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan. Badan Penelitian
dan Pengembangan terdiri atas Sekretariat Badan; Pusat Penelitian Kebijakan;
Pusat Kurikulum dan Perbukuan; dan Pusat Penilaian Pendidikan.
9.
Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Pendidikan Nasional. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas
Sekretariat Badan; Pusat Pengembangan dan Pelindungan; dan Pusat Pembinaan dan
Pemasyarakatan.
10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia
pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan. Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas Sekretariat
Badan; Pusat Pengembangan Profesi Pendidik; Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan; dan Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan.
11. Pusat Teknologi Komunikasi dan
Informasi
Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang
teknologi informasi dan komunikasi pendidikan. Pusat Teknologi Informasi dan
Komunikasi Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Teknologi
Informasi dan Komunikasi Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan evaluasi kegiatan di bidang teknologi pendidikan dan
pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan. Pusat
Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan terdiri atas Bagian Tata Usaha;
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Radio, Televisi, dan Film;
Bidang Pengembangan Teknologi Pembelajaran Berbasis Multimedia dan Web; Bidang
Pengembangan Jejaring; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
12. Pusat Informasi dan Hubungan
Masyarakat
Pusat Informasi dan Hubungan
Masyarakat adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang pengelolaan
informasi dan publikasi pendidikan serta hubungan masyarakat. Pusat Informasi
dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Informasi
dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan
data dan informasi, pengembangan kemitraan, publikasi, dan pencitraan
pendidikan. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Bagian Tata
Usaha; Bidang Informasi; Bidang Pengembangan Kemitraan; Bidang Pencitraan
Publik; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
13. Pusat Data dan Statistik
Pendidikan
Pusat Data dan Statistik
Pendidikan adalah unsur pelaksana tugas Kementerian di bidang data dan
statistik pendidikan. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dipimpin oleh seorang
Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal. Pusat Data dan Statistik Pendidikan mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan. Pusat Data dan
Statistik Pendidikan terdiri atas Bagian Tata Usaha; Bidang Data Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan; Bidang Data Satuan Pendidikan dan Proses
Pembelajaran; Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan Data dan Statistik; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
14. Staf Ahli
Staf Ahli
Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini
disebut Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Pendidikan Nasional. Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada
Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi
bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat
Jenderal. Staf Ahli terdiri atas Staf Ahli Bidang Hukum; Staf Ahli Bidang
Sosial dan Ekonomi Pendidikan; Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional; Staf
Ahli Bidang Organisasi dan Manajemen; dan Staf Ahli Bidang Budaya dan Psikologi
Pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar